Kamis, 05 Januari 2012

MONITORING DAN EVALUASI PNPM – MPd

Monitoring dan evaluasi (monev) merupakan kegiatan yang sangat penting dalam proses pengembangan dan pemberdayaan masyarakat khususnya melaui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan ( PNPM-MPd ).
              
                   Monitoring



                Monitoring merupakan pemantauan secara terus menerus proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Monitoring dapat dilakukan dengan cara mengikuti langsung kegiatan atau membaca hasil pelaporan dari pelaksanaan kegiatan guna pengumpulan informasi mengenai apa sebenarnya yang terjadi selama proses implementasi atau penerapan program. 
Tujuan monitoring  :
  1. Mengetahui  sejauh mana tahapan-tahapan dalam Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) telah dilaksanakan
  2. Bagaimana kegiatan-kegiatan (termasuk  Prosedur dan Mekanisme) dalam implementasinya dilakukan
  3. Apakah rentang waktu (sesuai RKTL yang disusun) dalam implementasinya sudah terpenuhi secara tepat atau tidak
  4. Apakah setiap aspek dalam perencanaan dan implementasi sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

                Evaluasi 

               Evaluasi adalah mengukur berhasil tidaknya suatu pendampingan yang dilaksanakan, apa sebabnya berhasil dan apa sebabnya gagal (mengidentifikasi keberhasilan dan atau kegagalan suatu rencana kegiatan atau pendampingan), serta bagaimana tindak lanjutnya. Jadi evaluasi berusaha mengidentifikasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi  pada pelaksanaan atau penerapan program. Kegiatan evaluasi senantiasa didasarkan atas hasil dari monitoring.
Tujuan evaluasi :
  1. Mengidentifikasi tingkat pencapaian tujuan yang telah disusun dalam RKTL
  2. Mengukur dampak langsung yang terjadi pada kelompok sasaran
  3. Mengetahui  dan menganalisis konsekuensi-konsekuensi lain yang mungkin terjadi di luar rencana (externalities).

               Monev yang berkaitan dengan  pelaksanaan PNPM – MPd pada hakekatnya menekankan bahwa prinsif utama monev adalah untuk meningkatkan kualitas pembuatan keputusan atau  tindak lanjutnya. Misalnya, tindak lanjut mengenai pendampingan atau penguatan kapasitas yang akan diberikan, pelaku atau kelompok pemanfaat yang akan menerima pendampingan, serta menentukan metode pendampingan yang akan diberikan. Suatu tindak lanjut dilakukan berdasarkan penilaian yang dibuat dengan cara membandingkan berbagai bukti  (evidence) yang berkaitan dengan apakah pendampingan dan fasilitasi telah sesuai dengan kriteria (criteria) yang ditetapkan dan bagaimana pendampingan tersebut harus dibuat dan diimplementasikan.

             

AGUSTHIN MINGGU, Fasilitator Teknik Kab. Kapuas

0 komentar:

Posting Komentar