TAHAP PERENCANAAN
1.Melakukan supervisi kunjungan lapangan untuk memverifikasi & mensertifkasi setiap usulan yang memerlukan perhatian khusus
2.wajib mempunyai rekapitulasi minimal 3 (tiga) harga pembanding di Kecamatan dan Desa
3.Memastikan fasilitasi pemeriksaan Desain - RAB dan perhitungan aritmatika (Validasi Perhitungan) untuk semua kegiatan yang terdanai
4.Memastikan SPPB serta lampirannya sudah ada lengkap di kecamatan dan kabupaten sebelum pencairan Dana BLM
5.Memastikan adanya identifikasi bahan, material, alat dan jasa yang akan dilelang.
TAHAP PELAKSANAAN
1.Memastikan kembali SPPB dan lampirannya sudah ada lengkap di kecamatan dan kabupaten sebelum pencairan dana BLM
2.Tim Fasilitator memastikan syarat administrasi penyaluran dana ke desa sudah ada dan lengkap
3.Memastikan Pelaksanaan Trial di desa telah difasilitasi
4.Memastikan kegiatan prasarana sesuai dengan Desain dan RAB serta segera membuat Berita Acara Revisi jika ada perubahan kegiatan serta wajib melakukan sertifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan
5.Mengaktifkan dan memfungsikan BKAD, BP-UPK, PJOK di kecamatan dan Tim Monitoring di desa untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan
6.Melaksanakan monev penyaluran dana dari UPK ke TPK telah sesuai dengan progres fisik di lapangan
7.Tim Fasilitator memiliki rekapitulasi sisa dana lelang pada tiap lokasi kegiatan serta memfasilitasi proses penggunaanya bersama masyarakat
8.Pada saat kunjungan di lapangan Tim Fasilitator dapat melakukan stock opname di TPK dan UPK
9.Melakukan pengendalian terhadap proses pelelangan pada setiap lokasi kegiatan
10.Melakukan pemeriksaan (Supervisi-Monev) kegiatan pada saat proses maupun pelaksanaan/penyelesaian kegiatan di lapangan
11.Setiap penarikan dana oleh TPK dapat dikonfirmasi kepada Tim Fasilitator secara berjenjang
12.Memastikan Laporan Akhir telah diselesaikan dan lengkap untuk dapat diarsipkan.
1.Melakukan supervisi kunjungan lapangan untuk memverifikasi & mensertifkasi setiap usulan yang memerlukan perhatian khusus
2.wajib mempunyai rekapitulasi minimal 3 (tiga) harga pembanding di Kecamatan dan Desa
3.Memastikan fasilitasi pemeriksaan Desain - RAB dan perhitungan aritmatika (Validasi Perhitungan) untuk semua kegiatan yang terdanai
4.Memastikan SPPB serta lampirannya sudah ada lengkap di kecamatan dan kabupaten sebelum pencairan Dana BLM
5.Memastikan adanya identifikasi bahan, material, alat dan jasa yang akan dilelang.
TAHAP PELAKSANAAN
1.Memastikan kembali SPPB dan lampirannya sudah ada lengkap di kecamatan dan kabupaten sebelum pencairan dana BLM
2.Tim Fasilitator memastikan syarat administrasi penyaluran dana ke desa sudah ada dan lengkap
3.Memastikan Pelaksanaan Trial di desa telah difasilitasi
4.Memastikan kegiatan prasarana sesuai dengan Desain dan RAB serta segera membuat Berita Acara Revisi jika ada perubahan kegiatan serta wajib melakukan sertifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan
5.Mengaktifkan dan memfungsikan BKAD, BP-UPK, PJOK di kecamatan dan Tim Monitoring di desa untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan
6.Melaksanakan monev penyaluran dana dari UPK ke TPK telah sesuai dengan progres fisik di lapangan
7.Tim Fasilitator memiliki rekapitulasi sisa dana lelang pada tiap lokasi kegiatan serta memfasilitasi proses penggunaanya bersama masyarakat
8.Pada saat kunjungan di lapangan Tim Fasilitator dapat melakukan stock opname di TPK dan UPK
9.Melakukan pengendalian terhadap proses pelelangan pada setiap lokasi kegiatan
10.Melakukan pemeriksaan (Supervisi-Monev) kegiatan pada saat proses maupun pelaksanaan/penyelesaian kegiatan di lapangan
11.Setiap penarikan dana oleh TPK dapat dikonfirmasi kepada Tim Fasilitator secara berjenjang
12.Memastikan Laporan Akhir telah diselesaikan dan lengkap untuk dapat diarsipkan.